KedaiPena.Com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Gubernur Banten berupa Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 didalami oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan dari pihak terkait. Kasus ini sendiri telah dinaikan dalam tahapan penyidikan sejak 9 Februari 2022.
“Kami dan tim penyidik Kejari Serang telah memanggil dan memeriksa sekitar 80 orang,” ucap Freddy begitu dirinya disapa, Jumat (25/3/2022).
Ia menyampaikan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020 Disnakertrans Kabupaten Serang menerima bantuan dana BTT untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 sebesar Rp3 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp2,65 miliar.
“Pemberian bantuan Dana BTT tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat yang terdampak wabah Covid-19,” katanya.
Selanjutnya, kata Freddy, dana BTT tersebut digunakan untuk kegiatan pemerdayaan masyarakat melalui program pelatihan menjahit khusus masker dan hazmat.
Kemudian, kata dia, Disnakertrans Kabupaten Serang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Serang selaku pelaksana kegiatan.
“Bahwa dari hasil penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan Bantuan Gubernur Banten untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang TA 2020 yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan,” jelasnya.
Dari 80 orang yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Serang, sebagian besar yaitu para peserta pelatihan dan 6 (LPK) serta dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Serang.
Selain itu, ia menuturkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Ia memastikan, akan segera menyampaikan ke publik jika sudah memiliki hasil.
“Ini masih kita kumpulkan keterangan saksi dan kita belum bisa menjawab siapa pihak yang bertanggungjawab, nanti kalau sudah kita akan lakukan ekspose dan kita tentukan pihak yang bertanggungjawab dari sisi pemerintahan maupun swasta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para kepala daerah terkait. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut disesuaikan dalam kebutuhan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terkait kepala daerah itu tergantung hasil dari penyidikan, apakah kita membutuhkan keterangan kepala daerah atau tidak, itu nanti tim penyidik yang menentukan. Kalau perlu dimintai keterangan ya kita panggil, jika tidak, ya cukup dinas terkait saja,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi