KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali, ditulis Selas (7/11/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur menyatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara ersebut.
“Oh double, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Brigjen Asep.
Ia menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan adanya kesepakatan atau meeting of mind.
“Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ujarnya.
Asep mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) sedang diajukan untuk ditandatangani pimpinan KPK.
“Sedang kita ajukan, berproses. Tidak ada kendala dalam penanganannya,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan tersangka kasus itu lebih dari satu orang. Dalam kasus suap, kata dia, paling tidak ada dua yang menjadi tersangka.
“Kalau suap itu, tidak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada yang jadi perantara dan lain-lain,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa