KedaiPena.Com – Dirut PT Tatar Kertabumi, entitas perusahaan Agung Podomoro Land, Aking Saputra dalam laman akun facebook menuliskan sebuah tautan yang terindikasi telah menistakan agama Islam.
Aking menuliskan sebuah kalimat yang menghina dan memojokkan umat Islam di Karawang. Hal itu berbuntut panjang karena Aking dilaporkan ke Mapolres Karawang oleh gabungan ormas.
Tak hanya itu Aking juga dipolisikan ke Mapolda Jabar oleh komunitas etnik Tionghoa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena dianggap telah mencoreng etnis tersebut.
Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin menilai, terjadinya dugaan tindakan penistaan agama oleh Aking, disebabkan karena ringannya vonis hukuman terpidana penista agama kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya melihat dengan ringannya vonis Ahok, orang sekarang menjadi tidak takut untuk menghina agama. Dan justru gara-gara Ahok penista semakin marak,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Jumat (25/5).
Polisi pun, kata Habib Novel sapaanya, pun harus tetap memproses kasus yang dilakukan oleh dirut dari anak perusahaan Agung Podomoro Land tersebut.
“Proses hukum harus lanjut walaupun sudah ada permintaan maaf sekalipun dan tangkap Aking dengan hukum maksimal pidana lima tahun penjara agar benar-benar jera,” pungkas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Laporan: Muhammad Hafidh