KedaiPena.Com – Masyarakat diminta untuk kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan potensi penularan bisa dihindari. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Mematuhi protokol kesehatan merupakan bentuk menjaga diri kita dan juga orang di sekitar kita. Menghindari penularan Covid-19 di lingkungan kita,” ujar Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga, sapaanya, dalam keterangannya, Rabu (16/6/21).
Arya begitu ia disapa qjuga berharap, pemerintah daerah dan juga pihak terkait lainnya untuk kembali menegakkan protokol kesehatan di wilayah.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, Arya berpandangan, bisa diberi sanksi yang lebih tegas.
Diketahui, lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, lonjakan kasus lebih dari 30 kali lipat dalam sepekan.
DKI Jakarta, menjadi provinsi dengan kenaikan kasus yang paling signifikan: dalam 10 hari saja kasus meningkat lebih dari 300%. Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengalami kenaikan kasus Covid-19 hingga 107%, bertambah 445 kasus dalam satu hari saja pada 10 Juni lalu.
Pekan ini ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi merah. Yakni Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatera Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatera Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Bima (NTB).
Perlu juga diwaspadai 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah.
Di antaranya Pati, Brebes dan Semarang di Jawa Tengah, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru di Riau, Muara Enim di Sumatera Selatan, Tanah Datar di Sumatera Barat, Dairi di Sumatera Utara, Bintan di Kepulauan Riau dan Sumba Tengah di NTT.
Laporan: Muhammad Hafidh