KedaiPena.Com – Pelaksana Tugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Adison mengungkapkan, bahwa pihaknya akan semakin menyosialisasikan pemahaman kepada masyarakat soal zona konservasi di kawasan tersebut.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar tindakan perusakan hutan dan pencurian cacing sonari yang dilakukan oleh Didin, warga kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tidak kembali terulang.
“Sudah pasti kita akan lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar. Karena yang mesti dipahami adalah apapun yang ada di taman nasional itu dilindungi,” beber Adison saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu (14/5).
Bahkan, kata Adison, hal itu juga berlaku pada barang-barang yang tertinggal di zona inti. Seperti halnya sepatu, lanjut Adison, jika itu tertinggal di zona konservasi maka itu akan dilindungi oleh pihak taman nasional.
“Cacing ini sebenarnya dilindungi. Karena dia berada di wiliyah konservasi, jadi yang sebenarnya paling kita permasalahkan ini adalah perusakan zona inti,” jelas Adison.
Selain itu, tegas Adison, pihak juga akan melakukan pembinaan yang bisa saja mengarah kepada budidaya cacing kepada masyarakat agar hal tersebut juga tidak terulang.
“Kita akan dalam hal ini akan melakukan pembinaan agar yang lain tidak mengikuti jejak Didin. Maka, dari itu biarkan dia diadili, karena kalau hanya damai berpotensi dia melakukan hal yang sama sangat besar,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh