KedaiPena.Com – Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengaku, jija pihaknya membuka peluang menyelidiki keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini seiring dengan mencuatnya nama Fahri Hamzah dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
“Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya,” ujar dia, ditulis, Jumat, (18/6/2021).
Setyo begitu ia disapa memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diperoleh terkait sebuah perkara, termasuk yang mencuat dalam proses persidangan.
Namun, kata dia, proses tindak lanjut tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati. Lantaran muncul dalam persidangan, kata Setyo, pihaknya perlu mendengar analisis tim Jaksa Penuntut Umum.
“Barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut,” katanya.
Setyo menjelaskan, saat proses penyidikan Edhy Prabowo dan kawan-kawan, pihaknya belum membutuhkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersrbut.
Hal ini lantaran keterangan Fahri Hamzah dinilai belum relevan dengan perkara yang sedang disidik. Namun, setelah muncul dalam proses persidangan, pihaknya menunggu analisis tim JPU untuk menentukan langkah berikutnya.
“Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi