KedaiPena.Com – Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Rabu (21/4/2021).
Selain Juliari, dua terdakwa lain yakni W
masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos juga akan diadili.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Rabu (21/4) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Ali mengatakan, persidangan ketiga terdakwa penerima suap itu rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso
didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum terbuka untuk umum tersebut,”tandas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh