KedaiPena.Com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merespon pengaduan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Banten atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta.
Ketua KASN Sofian Effendi mengaku belum mendengar soal pelaporan tersebut. Namun demikian, Sofian begitu ia dipanggil akan segera menindaklanjuti terkait laporan tersebut.
Sekda Banten, Ranta Suharta menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Banten ke Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Januari 2018. Dalam laporan JRDP disebutkan pelanggaran Ranta adalah melakukan upaya politik untuk menjadi Walikota Serang.
“Saya sendiri belum pernah liat tapi saya akan segara cek ke komisioner yang memegang Banten,” ujar dia saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Selasa (13/2/2018).
Sofian melanjutkan, dalam memeriksa pelanggaran yang diduga dilakukan Ranta, pihaknya akan mengacu pada sejumlah Undang – Undang (UUD) dan peraturan terkait seperti UUD nomor 5 ASN tahun 2014 dan Surat Ederan Menpan RB Nomor B/71/M. SM.00.00/2017.
“Nantinya kita akan menetapkan ini pelanggaran atau bukan,” beber Sofian.
Namun demikian, Sofian mengakatan, KSN hanya bisa merekomendasikan. Untuk penindakan tetap akan dilakukan oleh Gubernur Daerah terkait atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan memberi rekomendasi, sementara yang akan menindak itu Mendagri dan Gubernur,” imbuh dia.
Untuk diketahui, menurut Koordinator JRDP Nana Subana, selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktivitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Selain itu, wajah Ranta sebagai salah satu bakal calon pun terpampang dan tersebar luas di spanduk atau baliho.
Laporan: Muhammad Hafidh