KedaiPena.com – Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat, Yani Firman mengakui menerima uang sebesar 90 ribu dolar Singapura dari dua tersangka konsultan Lippo Grup, Fitradjadja Purnama dan Hendry Jasmen. Uang tersebut guna kepentingan Lippo Group di Proyek Meikarta.
Ia mengatakan, uang tersebut ia terima sekitar januari 2018 di salah satu wisma di Jalan Kalimantan, Kota Bandung.
“Menerima 90.000 dolar Singapura Januari 2018. (Yang menyerahkan) Pak Fitra dengan Pak Hendry, di wisma Jalan Kalimantan,” ujar Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1).
Ia mengatakan setelah diterima uang tersebut lantas ditukarkan dalam mata uang rupiah.
”Sekitar bulan Januari saya tukarkan ke rupiah, menjadi kurang lebih Rp 900 juta lebih. Setelah ditukar saya bilang terlalu besar,” ujarnya.
Setah itu, Yani menyimpan uang tersebut di atas plafon. Ia juga sempat memakai uang itu sebesar Rp 10 juta untuk dipinjamkan kepada rekannya. Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut tanpa sempat dibagikan.
Yani mengatakan, selain menjadi Kasi Pemanfaatan Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, ia juga menjabat sebagai sekretariat Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang tugasnya mengatur agenda rapat dan pleno.
Ia mengatakan, dalam sejumlah agenda rapat ia beberapa kali bertemu dengan tersangka Fitra, Hendry, dan Taryudi. Ia pun membantah adanya permintaan untuk mengurus rekomendasi dari BKPRD terkait proyek Meikarta.
“Mengurus tidak ada, hanya menanyakan sampai di mana saja,” jelasnya.