KedaiPena.Com – Jangan sekali-kali mengembangkan isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) demi memenangkan pertarungan di Pilkada serentak 2017. Sebab, hal itu haram hukumnya dilakukan di dalam negara yang berkebhinekaan tunggal ika.
“Dan itu jelas tidak diperbolehkan oleh UU,” tegas pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo kepada KedaiPena.Com, Jumat (25/3).
Apalagi, jika konflik SARA terjadi, maka akan menjadi perhatian bukan saja di Indonesia tetapi dunia.
“Saya berharap tidak terjadi adanya kekhawatiran muncul peta konflik dari pra hingga hari H. Karena ini bukan hanya menjadi pusat perhatian masyarakat Jakarta saja, tapi juga masyarakat dunia,” kata Karyono lagi.
Karyono menambahkan, hal yang tidak diperbolehkan oleh UU itu akan ada sanksinya jika pasangan calon itu terbukti melakukan black campaign menggunakan isu SARA.
Meskipun di dalam prakteknya, di 2005 sampai sekarang belum ada kasus paslon yang didiskualifikasi akibat menyebarkan isu SARA.
Ia pun meminta agar penyelenggara pemilu untuk tegas menegakkan aturan dan harus berdiri adil. Tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Karena itu bisa menjadi pemicu. Lahirkan semua pemimpin yang betul-betul memperjuangkan hak-hak warga Jakarta,” tuturnya.
Kendati demikian, Karyono memprediksi konflik di Jakarta tidak terjadi jelang Pilkada DKI.
“Prediksi saya konflik di Jakarta tidak terjadi jelang Pilkada DKI. Meski, banyak yang bilang akan terjadi konflik. Apalagi DKI Jakarta merupakan Ibukota Jakarta barometer nasional. Mari bersama-sama mengamankan Pilkada,” tandasnya.
(Prw/Ist)