Kedaipena.com – Jika ingin melakukan ratifikasi perjanjian international, maka harus berlandaskan pada ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 asli. Jika tidak, lebih baik ditolak.
Begitu dikatakan Karyono Wibowo, peneliti senior IPI dalam diskusi Ngopi Senja belum lama ini.
“Saat ini kita memang sudah berlandaskan Undang-undang Dasar, tetapi bukan Undang-undang Dasar 1945, melainkan Undang-undang Dasar Tahun 2002 , yang merupakan hasil amademen empat kali,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya ada beberapa perjanjian international yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 asli. Sebagai contoh ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang telah diratifikasi dengan kepres pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Disebut tidak sesuai dengan Pancasila, karena saat ini Indonesia saat ini belum siap untuk mengikuti pasar bebas,” imbuh dia.
(Apit/Prw)