KedaiPena.com – Wacana pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 50B Ayat 2 Huruf C Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran dinilai memberangus kebebasan pers.
“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Selasa (14/5/2024).
Ia bahkan menyatakan jika RUU Penyiaran tidak memperbolehkan jurnalis melakukan kegiatan investigasi, maka DPR perlu mendalami perannya selalu legislator, sebelum membuat UU.
“Agar buah pikir dan gagasan hasil sidang mereka berguna bagi bangsa, bukan hanya bagi mereka sendiri,” ujarnya.
Dedi mengaku heran dengan adanya pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi. Ia juga mengimbau DPR untuk memahami kerja-kerja jurnalis, yang berbeda dengan lembaga penegak hukum.
“Tidak rasional, jika ada UU tentang penyiaran tetapi meniadakan investigasi. Lebih baik parlemen terbuka saja, jika mereka memang ingin negara ini tidak ada jurnalis dan media,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa