KedaiPena.Com – Kartu atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 tengah direncanakan secara bertahap sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Uji coba penggunaan sertifikat dan kartu vaksin mulai dilakukan saat pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di sejumlah kota salah satunya ialah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mendukung penerapan aturan tersebut. Menurutnya, saat ini sudah seharusnya masyarakat mulai dispilin dalam melakukan mobilitas.
“Ya tidak apa-apa, tidak susah kan menunjukkan kartu vaksinasi di HP. Tidak harus mengurus kesana kemari, dan kita memang harus sudah mulai disiplin untuk bermobilitas,” kata dia, Selasa, (10/8/2021).
Masdalina Pane menerangkan, untuk ibu kota sendiri penerapan aturan tersebut merupakan hal wajar lantaran sudah hampir 70 persen warganya melakukan vaksinasi.
“Ini juga sebagai konsekuensi mereka yang tidak berusaha untuk akses terhadap vaksin,” papar Masdalina Pane.
Masdalina Pane mengingatkan, jika masyarakat sedianya harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban dengan melakukan vaksin. Setelah itu, baru dapat menuntut hak.
“Pemerintah sudah menyiapkan vaksin dan layanan vaksin gratis, hanya tinggal ke puskesmas saja masih males, tapi kalau jalan-jalan ke mall sergep. Enggak boleh begitu kan ya,” tegas Masdalina Pane.
Guna menggenjot angka vaksinasi, Masdalina Pane menyarankan, kedepan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi bagi warga yang tidak mau divaksinasi.
“Yang tidak divaksin lalu terinfeksi jangan ditanggung pemerintah biaya pengobatannya,” beber Masdalina Pane.
Masdalina Pane mengingatkan, bahwa biaya pengobatan bagi yang positif kasus Covid-19 sangat mahal. untuk kasus sedang bisa sampai Rp 60 juta pengobatannya, sedangkan yang berat dan kritis malah bisa sampai Rp 200 juta.
“Dibujuk sudah, dirayu sudah, didekatkan akses sudah masih nolak juga? Ya di sanksi lah. Tidak mau di vaksin adalah urusan pribadi, tetapi menularkan (Covid-19) pada orang lain adalah urusan negara,” tandas Masdalina Pane.
Laporan: Muhammad Hafidh