PERPPU no 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang kemudian, sangat cepat disahkan menjadi UU no 2/2020, sangat berpotensi untuk melahirkan dan melindungi tindak pidana korupsi.
Karena pada pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa semua pembiayaan penanganan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara. Padahal dalam pelaksanaannya ada yang tanpa tender
Pada Ayat 2 menyatakan bahwa semua pejabat yang melaksanakan UU Penanganan Covid-19 ini tidak dapat dituntut secara hukum.
Ini memberikan kekebalan hukum kepada semua pejabat dari tingkat bawah sampai paling atas.
Padahal, tanpa tender pasti melahirkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa semua tindakan dan keputusan yang didasarkan kepada UU no 2 2020 Tentang Penanganan Covid-19 bukan obyek gugatan yang bisa diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Perlindungan hukum yang sempurna kepada para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya ayat 1, 2, 3 ini yang memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada semua pejabat pemerintahan, maka bahkan pengetrapan UU Tipikor pun kepada para pejabat bisa menjadi ambyar, tumpul bahkan melawan hukum. Luar biasa.
Sebagai contoh permainan elit politik dalam berkorupsi adalah sebagai berikut, belum apa-apa sudah ada skandal dalam program Kartu Pra Kerja yang nilai totalnya Rp20 triliun.
Dalam penunjukkan Ruang Guru dan 7 mitra penyedia layanan lainnya senilai Rp5,6 triliun dari Rp20 triliun tersebut ternyata tanpa tender. Sampai-sampai akhirnya KPK membuat konferensi pers yang mengatakan bahwa ada potensi korupsi dalam program Kartu Pra Kerja.
Belva Devara, Dirut Ruang Guru sampai sekarang, pada waktu perusahaannya ditunjuk menjadi mitra Kartu Pra Kerja adalah salah satu staf khusus Presiden Jokowi.
Saat ini, Belva sudah mengundurkan diri akibat kritikan dari publik yang bertubi-tubi. Ruang Guru Pte Ltd adalah suatu perusahaan Singapura yang memiliki 99,99% saham PT Ruang Raya yang merupakan badan hukum dari Ruang Guru yang tercatat di Kemenkumham dan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Bhima Yudistira ekonom Indef dalam keterangannya kepada Tempo.co Minggu, 3 Mei 2020 mengatakan, Ruang Guru paling diuntungkan dengan adanya program Kartu Prakerja .
Dia menghitung dengan asumsi 20% komisi dari Rp5,6 triliun maka akan ada Rp1,12 triliun yang akan masuk ke provider. Jika dari Rp1,12 triliun sebanyak 68,9% masuk ke Ruang Guru, maka keuntungannya mencapai Rp771 miliar, dengan catatan dari penulis proses penunjukkannya tanpa tender.
Demikianlah permainan elit politik dalam usahanya untuk selalu mencari peluang untuk korupsi yang tidak sembuh-sembuh dan selalu menumbuhkan generasi baru dan bahkan melindungi korupsi itu dari jeratan hukum.
Seperti halnya ketidakberwenangan KPK secara legal untuk melakukan penyadapan dan OTT terhadap uang mahar politik.
Penerbitan UU no 2/2020 untuk penanganan Covid-19 yang membuat pejabat pemerintah menjadi kebal hukum, tidak bisa ditangkap sampai dengan timbulnya modus baru seperti kartu Pra Kerja yang melakukan penunjukan langsung tanpa tender kepada sebuah perusahaan Singapura bernama Ruang Guru Pte Ltd.
Oleh Bambang Wisanggeni, Pemerhati Politik