KedaiPena.Com- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan jika,Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Argo begitu ia disapa mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher telah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Namun demikian, kata Argo, Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Argo pun menuturkan, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Namun demikian, lanjut Argo, lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tegas Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atasUU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kabar meninggalnya Ustaz Maaher juga disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, sebelum meninggal Maheer sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok.
Namun setelah dibantarkan, lanjut Aziz, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
“Gak ditangani dengan baik mungkin,” kata Aziz.
Aziz mengaku khawatir dengan kondisi Rizieq Shihab yang juga dalam masa penahanan dan sempat pernah dikabarkan sakit.
Laporan: Muhammad Lutfi