KedaiPena.Com- Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Djarot Syaiful Hidayat buka suara soal batal dilantiknya dua anggota DPR terpilih 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V. Djarot mengungkapkan keduanya diberhentikan lantaran ada perselisihan hasil suara diantara internal partai.
Hal itu disampaikan Djarot menanggapi banyaknya pihak yang mengaitkan gagal dilantiknya Tia Rahmania lantaran pernyataan pedasnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada pembekalan wawasan kebangsaan bagi anggota DPR terpilih di Lemhanas.
“Gini lho kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Djarot, Kamis,(26/9/2024).
Djarot menjelaskan bahwa perselisihan suara tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan. Saat itu, kata Djarot, baik Rahmad maupun Tia telah dipanggil oleh Mahkamah Partai.
“Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu,” jelas Djarot.
Djarot menjelaskan bahwa semua urusan terkait dengan perselisihan partai tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Setiap pihak terkait, lanjut Djarot, dipanggil dan harus membawa barang bukti.
Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah “Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam,” tandas Djarot.
Laporan: Muhammad Rafik