KedaiPena.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
Menurut dia, kenaikan cukai rokok hendaknya tak memberatkan perusahaan kretek. Sebab, perusahaan kretek tergolong kecil dan menyerap banyak tenaga kerja.
“Angka kenaikan tarif cukai rata-rata 10,54 persen, sangat tinggi. Pemerintah tak bisa menekan SKT untuk memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Kenaikan tarif cukai akan berdampak merosotnya produktivitas sigaret kretek,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
“Tarif cukai naik terus sementara produksi menurun. Kretek akan merosot kalah bersaing dengan Sigaret Putih Mesin (SPM). Semakin rendah golongan perusahaan kretek, hendaknya semakin rendah tarif cukainya,†sambungnya.
Selain itu kata dia, aktivitas di kota-kota besar sangat padat. Ruang maupun kesempatan untuk merokok sangat terbatas. Orang pun cenderung memilih rokok putih produksi asing ketimbang sigaret kretek yang merupakan produk lokal.
“Penurunan produksi kretek juga akan berpengaruh pada keterserapan hasil pertanian tembakau lokal. Sebab, hanya perusahaan sigaret kretek yang menggunakan hasil perkebunan tembakau lokal. Berbeda dengan perusahaan SPM yang bisa memenuhi kebutuhan produksinya dengan tembakau impor,” terang dia.
Lebih lanjut, Kadir menambahkan, bahwa perkebunan tembakau di Indonesia cukup luas. Karena pada 2013 luasnya mencapai 193.000 ha dengan produksi 928 kg/ha. Dan perkebunan ini mampu menyerap 528.000 petani di seluruh Indonesia. Juga tenaga pendukung pengerjaan dan pengeringan tembakau sebanyak 115.000 orang.
“Jika hasil perkebunan tembakau tak bisa diserap, mereka akan merugi,†pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
Disebutkan, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Tarif tertinggi yang dipatok untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sebesar 13,46 persen. Sedangkan kenaikan tarif terendah untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB adalah 0 persen.
(Prw/Apit)