KedaiPena.Com – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang pengelolaan dan pemanfaatan sepadan pantai di pesisir utara untuk masyarakat. Sebab, harus steril guna melindungi dari ancaman abrasi.
Kata Kepala Seksi Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan Karawang, Setya Saptana, pengelolaan dan pemanfaatan sepadan pantai sebelumnya harus mendapatkan Surat Keterangan Tanah.
“Surat itu dikeluarkan kepala desa atau camat,” ujarnya di Karawang, Jabar, Senin (6/11).
Karenanya, mulai sekarang Pemkab Karawang melarang kepala desa dan camat di pesisir utara mengeluarkan Surat Keterangan Tanah kepada masyarakat, kecuali untuk penanaman mangrove.
Sementara, masyarakat yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah, maka dinyatakan gugur. Dengan demikian, tak dapat lagi mengelola dan memanfaatkan sepadan pantai atau tanah timbul secara paten.
Setya menerangkan, abrasi yang terjadi di pesisir utara Karawang kini sudah memprihatinkan. Akibatnya, wilayah daratan hilang tergerus abrasi saban tahun.
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, abrasi di pesisir utara Karawang mencapai 34,626 kilometer dan tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Karawang.