KedaiPena.Com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riyatmadji mengatakan, kasus sengketa hukum terkait pemilihan Wagub Sumut sisa masa jabatan 20l13-2018 telah disampaikan Mendagri kepada Presiden RI, Joko Widodo.
“Soal Wagubsu itu, Mendagri sudah menyampaikannya kepada Presiden. Dan saat ini pihak Mendagri sedang menunggu tanggapan dari Bapak Presiden,†ujar Dodi saat dihubungi via seluler dari Medan, Selasa (10/1).
Soal sengketa hukum dalam pemilihan Wagub Sumut yang telah di paripurnakan DPRD Sumut pada 24 Oktober 2016 lalu, Dodi pun enggan berkomentar atas apa yang akan diputuskan oleh Presiden nantinya.
“intinya, soal Wagub Sumut ini sudah diketahui oleh Pak Presiden, jadi kita tunggu saja apa tanggapan Pak Presiden. Dan saya tak mau komentar banyak terkait persoalan itu,†jawab Dodi singkat.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PKNU Sumatera Utara melawan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang terhadap Wagub Sumut. Putusan PTUN Jakarta tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Amar Putusan No W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016. Putusan itu ditandatangani Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi SH.
Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan Rapat Paripurna pemilihan pemilihan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, Senin (24/10/ 2016), dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura. Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.
Laporan: Iam