KedaiPena.Com – 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Jokow guna merekrut 56 orang mantan KPK.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan, dengan rencana tersebut kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait TWK akan bisa diakhiri.
“Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud MD dikutip dari akun twitter pribadi miliknya, Rabu, (29/9/2021).
Mahfud juga menerangkan, langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
“Langkah KPK melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” papar Mahfud.
Mahfud menambahkan, dasarnya dari kebijakan Presiden tersebut ialah pasal 3 ayat (1) PP nomor 17 tahun 2020. Dalam aturan itu Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
“Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” demikian Mahfud dalam akun twitternya.
Laporan: Muhammad Hafidh