KedaiPena.Com – Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto berpesan kepada masyarakat untuk dapat membatasi mobilitasnya pada momentum libut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” ucap Rudy Heriyanto, ditulis Senin (29/11/2021).
“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” sambungnya.
Selain itu, ia memerintahkan Kapolres beserta jajaran agar dapat mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing, sehingga dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.
Tidak hanya itu, Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
“Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” katanya.
Ia juga menghimbau, di tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih.
“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total tempat wisata, serta melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.
“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, jika Polda Banten juga akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan.
“Di masa pandemi dan PPKM Level III ini masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi