KedaiPena.Com – Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Provinsi Banten di tahun selanjutnya harus dapat dilihat dan dikaji kembali dengan baik. Pasalnya, pada tahun 2020 Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun dan telah terealisasikan di tahun 2020 sekitar Rp 800 miliar.
“Tahun 2020 tidak ada masalah sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerjasama, red), tapi ternyata tahun 2021 ada beberapa problem karena tidak di kunci perjanjian pinjaman PT SMI dengan Pemprov sebelumnya, namun ini juga dilakukan oleh PT SMI ke seluruh daerah di Indonesia,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati
dalam kegiatan pojok aspirasi ditulis, minggu, (13/6/2021).
Menurutnya, dengan muncul Peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor
105/PMK.07 /2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, maka pinjaman tahun 2020 tidak memiliki bunga.
“Kemudian jika ingin meminjam kembali akan dikenakan bunga. Dengan muncul PMK terbaru yaitu yang dimana sebelumnya (pinjaman tahun 2020, red) tidak ada bunga, kemudian jika ingin meminjam kembali akan dikenakan bunga,” tegas dia.
Dari hal itu, dirinya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan, bagaimana kedepannya jika pinjaman tersebut dikenakan bunga apakah akan mengganggu keuangan Pemprov Banten atau tidak.
“Itu dilakukan oleh Pemprov muncul skema yang di jelaskan ke kami aspek keuangan Pemprov bisa merealisasikan ini dengan baik. Kita mampu 10 tahun dengan tidak terganggu belanja wajib dan program yang pelayanan dasar,” tambahnya.
Dirinya menuturkan, dalam hal ini DPRD Banten hanya dapat menyampaikan pendapat bukan memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten.
“DPRD untuk pendapat bukan rekomendasi, bahwa silahkan mengambil keputusan diteruskan tidak menjadi masalah disisi fiskal dan tidak mengganggu keuangan daerah,” katanya.
“Sampai saat hari ini belum keputusan yang jelas, dan ini tenornya di percepat dari 10 tahun ke 5 tahun,” sambungnya.
Cak Nawa ini pun meminta, kepada Pemprov Banten untuk dapat mengkaji atau menghitung pinjaman tersebut dengan baik. Dan jika akan mengganggu fiskal, maka lebih baik jangan dilanjutkan.
“Kalau tidak mengganggu ya lanjutkan, tapi tetap melakukan konsultasi dengan publik, dan mendapat fatwa hukum dari pengacara negara dalam rangka menjamin penyelenggara daerah Pemprov dan DPRD tidak menjadi persoalan hukum dilain hari,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan bagi Pemprov Banten terkait pinjaman PT SMI.
Salah satu dantaranya tetap memperhatikan kemampuan untuk membayar pinjaman dan memperhatikan program yang akan dilaksanakan dapat diselesaikan pada tahun anggarannya.
“Harus ada dukungan publik seperti kita dapatkan dari pinjaman awal (tahun 2020, red), dan harus ada pendapat hukum dari pengacara negara mungkin dari kepolisian yaitu Polda Banten atau Kejaksaan Tinggi Banten karena memang dari berbagai hal ini ada celah yang bisa dimasukan apabila hal itu tidak dilakukan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi