KedaiPena.Com – Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, SH mengatakan, kebijakan pemerintah Indonesia menangkap kapal ikan milik China “Gui Bei Yu” di perairan Laut Natuna, layak didukung. Karena telah sesuai dengan kaedah hukum nasional dan internasional.
“Kapal ikan nelayan asing itu telah memasuki Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujar nya di Medan, Rabu (2/6).
Indonesia melalui prajurit TNI yang bertugas di laut, menurut dia, memang harus bersikap tegas terhadap segala tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan kapal nelayan asing. Apalagi, kapal China kerap melakukan hal itu di perairan Indonesia.
“Penangkapan kapal ikan China itu menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia untuk melindungi wilayahnya yang berdaulat,” ujar Suhaidi.
Ia menjelaskan, sebagai negara yang besar, Indonesia tidak perlu takut jika tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia itu, terbukti menyimpan ikan curian yang dapat dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah China melayangkan protes terhadap penangkapan kapal ikan dan sejumlah anak buah kapal (ABK) dari negeri “Tirai Bambu” tersebut.
Selain itu, kapal negara asing tersebut juga tidak mau berhenti saat dilakukan pengejaran oleh KRI KRI Oswald Siahaan-354.
Hal itui juga membuktikan adanya`pelanggaran yang dilakukan kapal ikan China dengan memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin. “Ini`jelas tidak dibenarkan, dan harus diproses secara hukum,” ucapnya.
Suhaidi mengatakan, selama ini kapal ikan dari berbagai negara sering mengambil ikan di perairan Indonesia sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.
“Pemerintah memberlakukan sanksi secara tegas terhadap kapal ikan negara asing mencuri ikan di perairan Indonesia, dengan cara penangkapan dan kemudian ditenggelamkan,” kata mantan Wakil 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Kapal Oswald Siahaan-354 menangkap kapal ikan milik China Gui Bei Yu dengan nomor lambung 27088 yang memasuki perairan nasional di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq R mengatakan, penangkapan berawal ketika kapal perang TNI AL melakukan patroli di Perairan Natuna.
Saat itu, terdeteksi kapal China yang diduga melakukan pencurian ikan, dan kemudian dikejar prajurit TNI AL yang dilanjutkan dengan penangkapan.
Ia menjelaskan, kapal ikan milik China dapat dikuasai setelah KRI Oswald Siahaan-354 melepaskan tembakan peringatan beberapa kali yang mengarah kepada buritan kapal.
Penembakan terpaksa dilakukan karena peringatan untuk menghentikan kapal tersebut, tidak dihiraukan para ABK.
(Prw/Apit)