KedaiPena.Com – Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga Cina, karena izin tinggal melebihi ketentuan.
“Yang bersangkutan sudah datang sejak Oktober 2017 lalu dan izin tinggalnya 30 hari sudah lewat. Ia saat pertama kali datang juga belum mengurusnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Sukma Purnama, di Kediri, Kamis (9/11).
Katanya, WN Cina tersebut mempunyai visa, namun tidak mengurus izin tinggal hingga lebih dari 30 hari.
“Jika lebih dari 30 hari belum lapor, otomatis visa gugur. Imigrasi menilai yang bersangktuan izin tinggalnya habis. Padahal, jika mengurus izin tinggal bisa enam bulan atau satu tahun, tergantung pekerjaan dia,” bebernya.
Selain dideportasi, yang bersangkutan tak diizinkan masuk ke Indonesia hingga melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Di sisi lain, setidaknya sudah 13 WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kediri selama 2017. Yang sudah melebihi izin tinggal, ada 18 orang. Ada empat orang yang harus diproses dahulu, karena projustisia.
Empat WNA terkena projustisia, menurut Rakha, melanggar ketentuan dengan tidak memiliki dokumen.