KedaiPena.Com – Rusia mengajukan gugatan hukum terhadap Amerika Serikat terkait penutupan paksa kantor diplomatiknya di San Francisco.
Menurut Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov, tindakan AS tersebut melanggar hukum internasional.
“Lavrov menyatakan, perampasan properti diplomat Rusia di tanah AS merupakan pelanggaran tegas terhadap norma-norma internasional,” demikian bunyi keterangan resmi Kemlu Rusia.
Dalam keterangan sama, Lavrov meminta Menlu AS, Rex Tillerson, memperhatikan pernyataan Presiden Rusia, Vladimir Putin, saat KTT BRICS di Xiamen, Cina, terkait niat negaranya menggunakan cara-cara legal untuk melawan tindakan ilegal AS.
Bagi Rusia penggeledahan kantor diplomatiknya oleh AS merupakan pelanggaran Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Soalnya, berdasarkan hukum internasional, properti dan kepentingan diplomatik sebuah negara tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Amerika untuk menolak Rusia atas penggunaan propertinya adalah pelanggaran nyata atas hak properti Rusia,†kata Presiden Putin di Cina, Selasa (5/9), mengutip Russia Today.
“Mari kita lihat seberapa baik sistem hukum Amerika yang banyak dipuji,” imbuhnya menantang
Untuk diketahui, Rusia diberi waktu 72 jam untuk membersihkan kantor konsulatnya di San Francisco, serta properti diplomatik di Washington DC dan New York, per 31 Agustus kemarin.