KedaiPena.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tertanggal (30 /7/2020) Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).
Terbitnya Surat Keputusan tersebut telah menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
“Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih),” kata Sekjen Berkarya pimpinan Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Rabu, (5/8/2020).
Badar begitu ia disapa menjelaskan, perubahan mendasar selanjutnya adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil MUNASLUB merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya 1 (satu) kepemimpinan di bawa komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal,”beber dia.
Badar menambahkan, dua Surat Keputusan di atas telah disampaikan kepada pihak terkait oleh Kementerian Hukum dan HAM utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
Kantor Berita Negara.
“Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI. Foto terlampir,” tegas dia.
Sedangkan, kata dia, terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di PILKADA 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025.
“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi