KedaiPena.Com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, jika kampus tidak jadi diberikan konsesi tambang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa,(18/2/2025).
Bahlil memastikan, UU Minerba yang baru nantinya tidak akan secara otomatis memberikan izin pengelolaan tambang kepada kampus. Bahlil menerangkan, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang tetap diberikan kepada BUMN dan BUMD terlebih dahulu.
“Undang-undang ini tidak memberikan otomatis kepada kampus tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” kata Bahlil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin,(17/2/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan, nantinya BUMN-BUMD tersebut yang mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada universitas atau kampus.
“Selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan, tetap menjaga independensi setiap universitas sekalipun nantinya diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. Sebagai seorang mantan aktivis, Bahlil menekankan, pentingnya menjaga independensi kampus.
“Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” beber Bahlil.
Laporan: Tim Kedai Pena