KedaiPena.Com – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta dan Tangerang Selatan bersama warga Kampung Lauser, Jakarta Selatan dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Mereka menuntut agar hakim dapat berlaku adil kepada warga Kampung Lauser yang saat ini sedang bersengketa soal tanah tempat tinggal mereka dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta Selatan di pengadilan.
Humas Komando Jakarta dan Tangerang Selatan, Sulistyawan menegaskan, bahwa Lauser sebagai kampung pancasila adalah contoh nyata dalam menjalankan setiap nilai-nilai Pancasila di kehidupan bermasyarakat.
“Warga Kampung Lauser bukanlah warga illegal, mereka merupakan warga negara yang sah tercatat di dalam kependudukan wilayah Jakarta Selatan, yang dimana mereka pun sebagai warga negara sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara,” papar Iwan sapaanya kepada KedaiPena.Com.
Selain itu, kata Iwan, dirinya pun mengingatkan bahwa sebagai warga negara yang sah, warga Kampung Lauser di lindungi oleh Undang-undang yang tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Maka atas nama Undang-undang kami menyatakan sikap untuk menolak penggusuran terhadap kampung Lauser dan wilayah lainnya di Jakarta dan wilayah Indonesia lainnya,” jelas Iwan.
Atas hal tersebut, lanjut Iwan, dirinya berharap agar para penguasa yang terpilih dan dipilih oleh rakyat dapat tergugah hatinya untuk tidak mengusur warga kampung yang berdomisili di Kebayoran, Jakarta Selatan itu.
“Mari bersikap adil terhadap pancasila, sebab pancasila bukanlah milik rezim pemerintahan trias politika. Dan dengan ini kami menegaskan bahwa kampung Lauser adalah tunas dari tegaknya pancasila,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh