KedaiPena.Com – Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) kembali melaporkan perbuatan Benyamin Davnie terkait rekaman video kegiatan kampanye di Mushola Baitul Hamdi, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ke Bawaslu.
“Di dalam video yang berdurasi 24 Detik tersebut terlihat adanya pembagian kalender berisi foto Benyamin Davnie, serta terlihat kegiatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan social distancing,” ujar Koordinator Mata Satu, Djoko Prasetyo kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (26/9/2020).
“Kami memandang kejadian tersebut telah melanggar beberapa aturan tentang Pemilihan Umum,” tambah dia.
Djoko mengatakan, meski video tersebut telah dibantah dan diklarifikasi oleh tim kampanye Benyamin-Pilar yang menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya sosialisasi pencegahan Covid-19.
Namun, menurut Djoko, hal tersebut berbanding terbalik ketika melihat rekaman video.
“Kemudian pertanyaan selanjutnya jika acara tersebut merupakan acara sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan, mengapa terlihat dalam rekaman video acara tersebut justru tidak menerapkan protokol kesehatan?,” tanyanya.
Djoko menyebut, kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Tak hanya itu, menurutnya kegiatan tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 7 poin a dan poin c PKPU nomor 6 Tahun 2020.
“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut di atas, kami melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang juga sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan