KedaiPena.com – Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye di lembaga pendidikan, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menyatakan sepakat dengan keputusan tersebut.
“Karena secara konstitusi, tidak ada larangan untuk melakukan kampanye di mana saja. Apalagi ini berkaitan dengan generasi muda, yang memang membutuhkan edukasi terkait politik,” kata Indra, Jumat (25/8/2023).
Tapi ia menegaskan bahwa kampanye ini harus merujuk pada pendidikan politik dan melatih kemampuan para generasi muda untuk berpikir kritis.
“Jadi tidak perlu bawa atribut kalau kampanye di lembaga pendidikan,” ujarnya.
Untuk memastikan bahwa kampanye di lembaga pendidikan inibisa menjadi bagian dari edukasi politik yang baik untuk generasi muda, Indra meminta kepada KPU untuk dapat menyusun peraturannya, sehingga kegiatan kampanye ini dapat memberi dampak positif.
“Intinya, kampanye itu jangan malah memperuncing perpecahan, penggunaan bahasa yang baik, gestur yang positif, dan harus mengedukasi. Dan semua pihak harus memahami, untuk selalu menghindari konflik dan mengedepankan persatuan Indonesia,” ujarnya lagi.
Indra juga menekankan KPU perlu menegaskan lembaga pendidikan mana saja yang boleh menerima kampanye.
“Mungkin dimulai dari SMA/K keatas, karena di bawah itu belum bisa memilih,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa