KedaiPena.Com – Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Susanto Triyogo mengecam tindakan KPK yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada koruptor kelas kakap, Syamsul Nursalim atas kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Kami sejak awal telah menolak revisi UU KPK pada 2019 silam yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Sekarang kekhawatiran kami itu telah terbukti bahwa KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus koruptor kelas kakap dengan tersangka Syamsul Nursalim. Oleh karena itu, KAMMI mengecam tindakan oknum pimpinan KPK yang ikut memuluskan kerugian negara,” ucap Susanto dalam keterangan, Rabu, (21/4/2021).
Ia meminta DPR RI, khususnya Komisi III agar segera memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal SP3 terhadap buronan BLBI tersebut.
“Jangan sampai kekecewaan masyarakat Indonesia menyebabkan distrust dan tidak percaya lagi terhadap Pemerintah,” tambahnya.
tidak hanya itu, kata Susanto, Kammi juga mendesak Pemerintah agar menjalankan komitmen pemerintahan yang anti korupsi serta berani membongkar kasus-kasus besar yang mangkrak.
“Tidak hanya mengurus infrastruktur mangkrak saja. Oleh sebeb itu, KAMMI mendesak agar pemerintah berkomitmen menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi serta berani membongkar kasus-kasus yang besar dalam merugikan negara. Apalagi pandemi covid-19 yang banyak menghabiskan APBN, harapannya dari semua kasus yang dibongkar nanti bisa membantu negara dalam pemulihan ekonomi nasional,” tegas Susanto.
Sebelumnya, Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI pada Februari 2019. Namun oleh pimpinan KPK saat ini, Pertama dalam sejarah SP3 diberikan kepada buronan kasus BLBI. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus BLBI ini sebesar Rp. 4,58 Triliun.
Laporan: Sulistyawan