KedaiPena.Com – Politikus Nasdem Donny Imam Priambodo membantah jika sang Ketua Umum Surya Paloh melanggar hukum soal masa jabatan kepimpinan.
Anggota DPR ini mengatakan, tidak ada yang salah dari masa kepimpinan Surya Paloh jika mengacu AD/ ART Partai Nasdem.
“Cari aja petikan AD/ARTnya bisa dibaca disitu kalau memang melawan hukum pasti sudah ribut,” ujar Donny saat dihubungi redaksi, Rabu (27/3/2019).
Dengan demikian, Donny yang mencalonkan menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah III menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kader Nasdem, Kisman Latumakulita bukan merupakan sebuah masalah di internal partai bos media tersebut.
“Tidak ada masalah itu,” singkat Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Laporan: Muhammad Hafidh