KedaiPena.Com – Pemerintah diminta dapat membebaskan pajak Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi yakini Pertalite. Pasalnya, jika pemerintah mempunyai empati kepada rakyat saat ini harga BBM seharusnya tidak dikenakan pajak (PBBKB dan PPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan merespons polemik kenaikan harga BBM bersubsidi terkhusus Pertalite yang baru-baru ini dilakukan pemerintah.
“Kalau pemerintah mempunyai rasa empati kepada rakyat, untuk sementara ini harga BBM seharusnya tidak dikenakan pajak (PBBKB dan PPN). Harga pertalite sebesar Rp10.000 per liter, kalau tanpa pajak menjadi Rp8.620 per liter,” kata dia dikutip dari akun twitter pribadinya, Kamis, (8/9/2022).
Ia menuturkan, mengacu konsumsi pertalite sekitar 23 juta KL, dengan harga Rp7.650 per liter, pemerintah daerah dan pusat mendapat pajak PBBKB 5% dan PPN 11% atau sebesar Rp24,27 triliun.
Ia menekankan, di tengah kesulitan inflasi dan harga minyak mentah yang tinggi, kata dia, pemerintah seharusnya bebaskan pajak BBM tersebut.
“Di tengah kesulitan inflasi dan harga minyak mentah yang tinggi, pemerintah seharusnya bebaskan pajak BBM tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena