KedaiPena.Com – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mempunyai peran penting dalam penerapan karantina wilayah yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Suparji sapaannya saat menanggapi perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB yang dipilih oleh pemerintah saat ini guna mencegah wabah Corona atau Covid-19.
“Pemerintah pusat memiliki peran sangat penting dan tidak boleh di abaikan. Kemudian setiap daerah seperti kota Tegal melakukan karantina wilayah itu pun sesuatu yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat, diperbolehkan atau tidak, sehingga menjadi fenomena yang akhirnya tidak terarah,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis, (2/4/2020).
Suparji menjelaskan bahwa ketika pemerintah pusat resmi menerapkan karantina wilayah maka baik pusat dan daerah saling berkoordinasi dan saling bersinergi.
“Dan tidak saling melepas tanggung jawab,” ungkap Suparji.
Hal itu, kata Suparji, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pangan masyarakat. Tidak hanya itu kebutuhan pangan untuk binatang ternaknya itu antara daerah dengan pusat harus saling bersinergi.
“Jadi ini adalah keniscayaan yang harus dilakukan,” tegas Suparji.
Tidak hanya itu, kata Suparji, pemerintah pusat juga mempunyai tanggung jawab terkait dengan anggaran yang harus dialokasikan untuk menanggulangi penyebaran wabah.
“Jika itu keputusan pusat, maka anggaran pusat yang di kucurkan dan juga harus bekerja sama dengan pemerintah dearah, tapi memang yang memiliki tanggung jawab yaitu pemerintah pusat tentang bagaimana melakukan kebijakan tersebut,” tutur Suparji.
Suparji melanjutkan ada pula bentuk koordinasi dan sinergi yang harus diformulasikan. Baik dari penerapan karantina wilayah itu nasional atau lokal untuk membatasi daerah daerah yang pendeminya masif.
“Maka itu yang harus dilakukan,” tegas Suparji.
Suparji juga menyinggung soal opsi darurat sipil yang akan dipilih ketika nantinya penerapan PSBB tidak maksimal dalam menanggulangi wabah Corona ini.
“Kalau konteksnya yang digunakan regulasi P4 adalah bagaimana menghadapi musuh, dan sipilnya di tempatkan pada ruangnya yang di beri dalam ruang terbatas. Jadi itu wacana yang belum terealisasi, karena mengedepankan perlawanan karena itu akan menimbulkan konflik dan masalah,” tandas Suparji.
Laporan: Muhammad Lutfi