KedaiPena.Com – Fraksi PKS berkomitmen untuk menolak Permendag Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Menurut Rofi, peraturan tersebut banyak kelemahan, termasuk tidak ada ketentuan kapan dibolehkannya pemerintah melakukan impor garam, meskipun garam lokal berada dalam kondisi panen.
“Ini jelas akan merugikan para petambak dan memang tidak ada jaminan meskipun yang diimpor garam industri tidak akan masuk ke pasar tradisional. Itu persoalannya,†tegas Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar saat menerima aspirasi dari beberapa Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Rembang di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Rabu (3/2).
Diketahui, pada Kamis (3/3) besok, Fraksi PKS akan menyampaikan pandangan mini mengenai RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petani Garam. RUU ini nantinya akan dirancang memberikan perlindungan kepada petambak garam.
“Kalau impor garam ini terus menerus dilakukan, akan sulit petani mencapai swasembada garam, yang sudah dicanangkan pemerintah sampai 2017,†jelas Rofi.
Oleh karena itu, dalam penyampaian aspirasinya, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Rembang Yudianto berharap Fraksi PKS DPR RI memperjuangkan tentang pembatasan impor garam dalam RUU tersebut.
“Harapan saya dalam RUU yang akan disahkan besok sudah komplit, minimal membatasi impor garam untuk tidak mengobral izin impor garam. Jadi, kalau bisa diproteksi, agar petani garam punya daya saing tinggi dengan mendapatkan subsidi,†jelas Yudianto.
(Prw/Oskar)