KedaiPena.Com – Analis Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, bahwa hak angket KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI adalah upaya pengintervensian proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.
“Bahkan KPK sangat potensial untuk dilemahkan oleh politisi senayan. Sebab, bukan kali ini saja DPR ngotot ingin mengevaluasi kinerja KPK,” jelas Adi saat di hubungi oleh wartawan, Sabtu (29/4).
“Dan kalau alasannya sekedar mengevalusi kinerja KPK, toh bisa diagendakan dalam rapat-rapat rutin Komisi III. Evaluasinya bisa dilakukan secara berkala. Tergantung DPR mau berapa kali dalam sebulan,” tambah Adi.
Adi pun menjelaskan, hak tersebut sangat jelas untuk mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang saat ini melibatkan banyak politisi Senayan lintas fraksi.
“Namun, KPK tak perlu takut bekerja menuntaskan semua proses hukum yang sedang berjalan. Sebab rakyat berada di belakang KPK. Sekalipun dunia runtuh KPK pantang mundur surut ke belakang,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh