KedaiPena.Com – Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR, Zainudin Amali mengungkapkan, kerja pansus pemindahan ibu kota akan berbeda dengan pansus RUU maupun Perppu.
Kinerja pansus, kata dia, hanya akan menghasilkan rekomendasi. Bukan produk undang-undang.
“Kalau pansus RUU dan Perppu mesti ada DIM (daftar inventarisasi masalah), tapi pansus ibu kota ini hanya untuk rekomendasi. Cukup kajian. Waktunya cukup singkat hingga 30 September,” jelas Zainudin kepada wartawan, Kamis, (19/9/2019).
Zainudin mengungkapkan, pansus juga nantinya akan meminta konfirmasi dan keterangan dari pembuat kajian. Baik Bappenas, Menkeu RI, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, dan pemerintah daerah Kalimantan Timur.
Selain itu terkait aparatur dan produk legislasi yang akan menjadi payung hukum, Pansus akan mengundang MenpanRB, Mendagri (terkait dengan pemerintahan daerah), dan Menkumham (regulasi), Kemenhan RI, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta (daerah yang akan ditinggalkan), dan pemerintah daerah Kalimantan Timur (calon ibu kota baru).
Setelah itu kata Zainudin, Pansus akan merumuskan rekomendasi sekaligus meminta pandangan fraksi-fraksi DPR, selanjutnya rekomendasi dibacakan di paripurna DPR.
“Apakah rekomendasi itu nanti dilaksanakan atau tidak, kita serahkan ke pemerintah,” tegas Politikus Golkar ini.
Pansus, lanjut Zainudin, juga akan melakukan kajian yang meliputi tiga hal, yakni, pembiyaaan termasuk sumber dananya dan pembangunan infrastruktur, lokasi dan lingkungan baik fisik maupun sosial, dan aparatur berikut regulasi yang dibutuhkan.
Lahan Ibu Kota Baru Milik Pengusaha Kakap Sukanto Tanoto
Lahan yang dipakai pemerintah untuk memindahkan ibu kota baru merupakan milik saudagar Sukanto Tanoto, bos dari PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditargetkan menjadi tempat pemindahan ibu kota baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Meski demikian, Bambang menuturkan kepemilikan tersebut dalam wujud hak konsesi HTI sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.
“Lahan itu milik negara, dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah setelah kita lihat itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, artinya ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah,” ujarnya
Meski demikian, Bambang memastikan, pemerintah akan segera mencabut status konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru tersebut.
“Ya mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan (prosesnya),” kata Bambang.
Laporan: Muhammad Hafidh