KedaiPena.com – Gugatan pada IUP OP yang diberikan pada PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) masih terus dilakukan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek. Karena, secara kajian ilmiah dan kajian dampak sosial, pertambangan ini sudah dinyatakan tidak feasible.
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti menjelaskan pertambangan emas Trenggalek sudah dibuktikan tidak feasible, baik secara sosial dan lingkungan.
“Baik dari akademisi maupun sosial, sudah dilakukan kajian. Dan kalau menurut bahasa ilmiahnya, tidak feasible untuk dijadikan pertambangan emas. Bahkan pemkab juga menolak untuk operasional PT SMN ini,” kata Mukti saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Secara kawasan, ia menjelaskan, wilayah konsesi yang ada di Trenggalek ini adalah ekosistem karst dengan top soil yang masih tebal, sehingga masih menjadi lahan produktif masyarakat untuk pertanian dan perkebunan rakyat, baik tanaman berkayu keras maupun perdu.
“Ada juga biota dan spon alami sebagai penghasil cadangan mata air untuk wilayah sekitarnya. Jadi tak bisa kita hanya bicara ini secara geografi yaitu karst yang dapat digunakan sebagai bahan baku semen saja. Tapi harus secara ekosistem keseluruhan yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Semua yang masuk dalam wilayah konsesi itu adalah lahan produktif masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, wilayah karst juga merupakan tempat tinggal kelelawar yang memiliki fungsi polinator, pengendali hama alami dan pemencar benih.
“Keberadaan kelelawar ini menjadi bagian tak terlepaskan dari pertanian dan perkebunan rakyat,” ungkapnya lagi.
Mukti menyebutkan sesuai dengan IUP OP PT SMN yang dikeluarkan, wilayah konsesi ini akan mencakup 30 desa dengan luasan sekitar 12 ribu hektar, yang ekuivalen dengan sekitar 10 persen dari total Kabupaten Trenggalek.
“Total masyarakat terdampak itu 148.900 jiwa, itu sekitar 20 persen dari penduduk Trenggalek. Belum jika dilihat bahwa Trenggalek ini daerah ‘hypermart’nya bencana. Banyak sekali patahan disini,” kata Mukti.
Belum lagi jika dipertanyakan, bagaimana status izin usaha masyarakat yang sudah dimiliki saat ini, yang nantinya akan bertentangan dengan perizinan pertambangan PT SMN yang sifatnya solid.
“Masyarakat menolak, Pemkab Trenggalek melalui Bupati Nur Arifin juga sudah menolak dengan pernyataaan pertambangan emas di Trenggalek ini tidak feasible. Ini yang kami pertanyakan. Dulu Bupati Emil Dardak juga menyatakan akan menolak. Bisa dilihat dari cuitannya di Twitter. Tapi IUP OP Produksi PT SMN tetap keluar pada 2018, yang kami ketahui pada awal 2021 dan terpantau juga pada perubahan RT RW Kabupaten pada tahun 2017, ada penghilangan kawasan lindung Karst dari 10 ribu sekian menjadi 4 ribu sekian. Ini kan sama saja seperti membodohi masyarakat,” ujarnya tegas.
Laporan: Ranny Supusepa