KedaiPena.Com- Komisi VIII DPR RI akan melakukan kajian terkait dengan rencana Menteri Agama atau Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M naik menjadi Rp 69.193.733,60. Komisi VIII DPR RI akan melakukan kajian terkait usulan Menag tersebut melalui Panja.
“Usulan Menag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Jumat,(20/1/2023).
Ashabul menekankan, Komisi VIII DPR RI akan tetap berpihak kepada rakyat terkait dengan biaya ibadah haji tersebut. Ashabul memastikan, Komisi VII DPR tidak hanya berpihak kepada masyarakat yang akan berangkat ibadah haji.
“Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya
yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang,” papar Ketua DPD PAN Sulawesi Selatan ini.
Meski demikian, Ashabul menuturkan, bahwa usulan kenaikan dana setoran yang dilontarkan Menag merupakan respon atas kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.
“Selain itu, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan,” jelas dia.
Atas dasar itu, lanjut dia, Menag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH untuk biaya haji maksimalnya 30 persen. Sebab, saat ini kebijakan penyaluran dana keuntungan investasi BPKH menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.
“Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah,” pungkas dia.
Sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung jemaah diusulkan naik menjadi Rp 69.193.733,60. Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menuturkan, kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Dalam raker tersebut Menag Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
Laporan: Tim Kedai Pena