KedaiPena.Com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) cabang Medan menegaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan komisioner KPK Saut Situmorang tak akan menghentikan proses hukum yang berlaku terkait pernyataanya di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu.
“Permintaan maaf Saut merupakan sikap pribadi dan tindakan yang sah,  Akan tetapi, ucapan Saut di televisi nasional merupakan ucapan seorang pejabat negara yang harus ditindak secara hukum,†tegas Ketua KAHMI Medan, Hasim Purba kepada wartawan di Medan, Rabu (11/5).
Menurut Hasim, pelaporan yang dilakukan terhadap Saut atas pernyataannya itu harus dijadikan sebagai pelajaran berharap seluruh pejabat Negara. “Agar dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk tidak mengeluarkan statement di depan publik yang berunsur fitnah,” pungkasnya.
Hasim menyebutkan, pelaporan terhadap Saut Situmorang atas ucapan kontroversi dan bernuansa penghinaan terhadap HMI telah dilayangkan kepada Polresta Medan, Selasa (10/5). Laporan itu sebagaimana terdaftar di Polresta Medan dengan nomor STTLP/1188/K/K/V/2016/SPKT Resta Medan.
Saut mengaku, atas laporan itu dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Polresta Medan selama kurang lebih 4 jam. Pihaknya berharap, Saut dapat dijadikan sebagai tersangka.
“Kita berharap agar Polresta Medan untuk segera menindaklanjuti pengaduan dan BAP tersebut untuk saudara Saut Situmorang, agar statusnya dapat ditingkatkan jadi tersangka,” kata Hasim.
(Dom)