KedaiPena.Com– Langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.
Menanggapi hal itu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar putusan MA tersebut tidak diberlakukan saat pencalonan Pilkada 2024. Sebab, kata dia, tahapan pencalonan Pilkada sudah berjalan.
“Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan,” kata Titi di Jakarta, Jumat,(31/5/2024).
Titi menjelaskan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
“Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujarnya.
Titi menerangkan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan Pilkada.
Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena