KedaiPena.Com – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumut, Eddy Sahputra Salim menyebutkan sejumlah IUP yang telah dicabut dari beberapa daerah di Sumatera Utara. Salah satunya adalah IUP milik PT Antam di Dairi dan Karo.
Pencabutan tersebut termasuk dalam pencabutan 82 IUP di Sumut dalam Pengumuman 22 Rekonsiliasi IUP oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017.
“Beberapa IUP yang dicabut itu adalah milik Antam di Dairi dan Karo, dan IUP lainnya seperti di Madina, Tapsel, Dairi, Karo, Langkat, Deliserdang. Dan dari 82 itu, sekitar 50 an adalah IUP Galian C,” sebut Eddy.
Sebelumnya, Eddy menyebutkan, terdapat enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam dan batuan di Sumatera Utara yang dinyatakan aktif beroperasi saat ini. 6 IUP tersebut hanya untuk kegiatan eksplorasi (penyelidikan) atau sama sekali belum masuk ke tahap eksploitasi (produksi).
“Empat IUP dimiliki PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yakni di Tapanuli Utara (di Adian Koting, di Taput dan di Garoga) yang baru akan berakhir pada tahun 2018 dan di Toba Samosir yang proses perpanjangannya masih dalam konfirmasi. Izin lainnya dimiliki PT Madina Mining di Kota Nopan Mandailing Natal. Kemudian PT Inti Cipta Jaya Tambang di tiga lokasi di Taput yaitu Tarutung, Pahae dan Adian Koting yang baru akan berakhir hingga Juni 2018,†sebut Eddy.
Sebelumnya, kata Eddy menuturkan, sudah banyak IUP logam dan batuan di Sumut yang dicabut pemerintah. Demikian juga untuk IUP Galian C, sudah ratusan yang dicabut pemerintah. Pencabutan izin tersebut umumnya dikarenakan syarat-syarat yang banyak tidak dipenuhi, karena mengundurkan diri dan faktor ketidakjelasan lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak serta merta mengakhiri izin meskipun sudah ada pengumuman pencabutan IUP oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pasalnya, masih akan ditagih kewajiban perusahaan yang belum disetorkan ke Pemprov Sumatera Utara.
“Yang dalam kewenangan kami mengakhiri, tentu kami akan terlebih dahulu mengejar kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang kepada Pemprov Sumut. Kewajian dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Eddy mencontohkan, belum diberikannya pengakhiran IUP terhadap PT Panca Karya Prima dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang di Taput. Pasalnya, kedua perusahaan itu belum melunasi kewajiban sebagaimana ketentuan yang ada.
“Kedua perusahaan itu mengundurkan diri karena kegiatan tambangnya berada di kawasan hutan lindung, jadi sebelum kewajiban dilunasi, kami tidak akan mengakhir IUP kedua perusahaan itu,” sebutnya.
Terkait dengan pengakhiran IUP, Distamben Sumut menghimbau Pemkab/Pemko di Sumut untuk untuk menyerahkan dokumen-dokumen IUP dari daerahnya masing-masing. Sehingga proses untuk mengkoordinasikan pengakhiran yang utamanya agar kewajiban perusahaan bisa dilunasi, dapat mudah dilakukan.
Sebab segaimana diketahui sejak Oktober 2015, penerbitan IUP untuk kegiatan tambang di daerah yang merupakan wilayah provinsi, tidak lagi kewenangan Pemkab/Pemko, tetapi sudah dialihkan ke provinsi. “Beberapa kali Pemkab/Pemko sudah kita surati agar dokumen IUP di daerahnya diserahkan ke provinsi, namun nampaknya belum berjalan sesuai harapan,” tukasnya.
Laporan: Dom