KedaiPena.Com – Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian membantah soal velodrome yang berada di Pasar Lima Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya yang berada disamping kantor KONI Sumut diduga dikuasai oleh oknum organisasi tertentu. Baharuddin mengatakan bahwa fasilitas balap sepeda yang terbengkalai tersebut hanya ditempati oleh masyarakat.
“Gak ada itu dikuasai oknum organisasi tertentu. Cuma masyarakat yang ada disitu,†ujar Baharuddin yang ditemui usai dirinya mengikuti launching aplikasi perizinan Simpel Paten di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Jalan K. H. Wahid Hasyim Medan, Rabu (18/1).
Meski terbengkalai sejak awal dibangun karena tidak bisa dipakai akibat kesalahan spek yang tidak sesuai untuk latihan dan balap sepeda, ternyata anggaran yang dipergunakan untuk perbaikan dan renovasinya juga tidak masuk dalam anggaran tahun ini.
“Untuk perbaikannya memang belum masuk anggaran tahun ini. Karena untuk tahap awal, kita akan melakukan pemagaran dulu. Kemudian nanti akan dilihat lagi bagaimana kondisi konstruksi bangunannya, karena itukan sudah berusia sekitar 20 tahun,†sebutnya.
Selain itu, Baharuddin pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penggusuran terhadap orang-orang yang berada di velodrome tersebut. Ia berjanji akan menindak tegas jika ada oknum yang menguasai fasilitas tersebut.
“Sampai saat ini kita sudah mengirimkan surat teguran kepada mereka sebanyak 15 kali. Jadi kita tunggu gimana proses selanjutnya, karena tidak mungkin kita usir mereka begitu saja,†terang Baharuddin seraya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penggusuran.
Bantahan Baharuddin terkait tidak adanya oknum organisasi tertentu yang menguasai velodrome berbanding terbalik dengan kenyataan di pentas Porkot Medan pada tahun 2016 lalu. Dimana ketika itu para atlet yang hendak bertanding di velodrome terpaksa batal karena dilarang dan harus meminta izin lebih dulu pada oknum organisasi tertentu tersebut. Alhasil, pelaksanaan ajang balap sepeda saat itu terpaksa dialihkan ke lokasi lain.
Sebagaimana diketahui, sejak diresmikan pada 1995 oleh Ketua KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar dan Gubsu, Raja Inal Siregar hingga saat ini velodrome tidak bisa dipergunakan. Pasalnya, velodrome yang dibangun dengan kemiringan 45 derajat tersebut bisa membahayakan bagi atlet pemula balap sepeda. Selain itu, panjang dan lebar lintasan juga dinilai tidak memenuhi standarirasi untuk atlet sepeda.
Laporan: Ilham Pane
Foto: Istimewa