KedaiPena.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.
“Kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Laksamana Wira di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya.
“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 km,” urainya.
Ia mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksanaan pembongkaran tersebut dibagi per klaster atau masing-masing wilayah dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.
“Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini, dan untuk hari ini baru jajaran TNI AL saja,” ucapnya.
Laksamana Wira juga menyampaikan, selama proses pembongkaran ini dilakukannya secara manual atau dengan pencabutan dan penarikan menggunakan kapal Nelayan dan perahu karet TNI AL.
“Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu/kapal nelayan,” ujarnya.
Disamapaikan, TNI AL telah menerjunkan sebanyak 600 personel dengan dibantu nelayan untuk proses membongkar pagar laut tersebut. Tahapan pembongkaran pertama ini sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Dimana, kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran yang dilakukan TNI AL dan masyarakat tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung.
Menurut Pung, adanya polemik pagar laut ini, maka pihak yang memasang harus juga ikut bertanggung jawab untuk mencabutnya.
“Semakin cepat itu semakin baik,” ucapnya.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dia pun menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
“Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa