KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menjadikan daerah satelit Jakarta itu sebagai teras wisata di Banten. Oleh karenanya, Pemkot Tangsel berupaya menggenjot pengembangan wisata.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya kepada redaksi, Selasa (24/5/2022).
“Tangsel sebagai teras wisata di Banten. Jadi sebelum masuk Banten, terasnya ada di Tangsel. Apalagi di sini dekat dengan bandara,” ujarnya.
Di Tangsel, lanjut dia, pariwisata merupakan penyumbang tertinggi ketiga pendapatan asli daerah (PAD), setelah pajak kendaraan dan PBB-BPHTB.
Untuk mendukung upaya itu, pihaknya berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah segera disahkan. Sebab hal tersebut merupakan landasan dari pengembangan pariwisata yang akan dilakukan di Tangsel.
Dalam Ranperda juga dibahas soal penetapan kawasan pengembangan kawasan pariwisata prioritas. Dispar sendiri mengusulkan 9 kawasan pariwisata prioritas di Tangsel.
Di antara 9 kawasan tersebut adalah Ocean Park, Kawasan Wisata Kranggan, Snowbay, Situ Gintung, BXC Ice Skating, dan lain-lain.
Ia menambahkan, Tangsel tidak punya wisata alam, makanya harus kembangkan destinasi wisata non alam untuk menggenjot pertumbuhan pariwisata.
Selain itu, wisata budaya juga jadi fokus. Karena kelebihan Tangsel adalah heterogenitas.
“Banyak budaya yang bisa dikembangkan menjadi wisata. Mengutip omongan Walikota (Benyamin Davnie), jangan cuma beton yang dibangun, tapi juga budaya,” tandas dia.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pariwisata menjadi satu diantara sektor penting yang berkontribusi besar bagi ekonomi dan pembangunan daerah, dan menjadi sumber utama bagi pendapatan daerah.
Menurutnya, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata yang diusulkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dilakukan secara terencana berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata.
“Arah pembangunan kepariwisataan Kota Tangsel meliputi destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (11/11/2021).
Menurut Benyamin, dengan disusunnya Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan arah kebijakan strategis dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah.
Laporan: Muhammad Lutfi