KedaiPena.Com – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng, Samosir Pasaribu mengatakan, seharusnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas PU mensosialisasikan daerah rawan bencana kepada masyarakat.
“Sebenarnya itu (informasi dan sosialisasi) BPBD, atau PU, kami itu kan penanganan kalau sudah terjadi, misalnya di Sarudik itu makanan instan, ya hanya pada malam itu saja,†ujar Samosir saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/12).
Sebelumnya, Samosir menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pembangunan rumah di bantaran sungai dan lereng gunung sudah pernah diterbitkan.
“Dulu ada perdanya, sepanjang bantaran sungai termasuk pinggiran tebing, misalnya Sitahuis, itu tidak diperbolehkan dihuni,†katanya.
Persoalannya lanjut dia, masyarakat agaknya tetap saja mencari rumah di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Karenanya, instansi terkait harus memberikan informasi terkait daerah-daerah rawan tersebut.
“Karena hampir semua daerah kita ini rawan. Saya dari sosialnya, kasihan kita masyarakat itu, dia karena penempatan rumahnya itu yang tidak ada tempat lagi sehingga dia paksakan didirikan di tempat rawan, padahal dia tau itu tidak layak ditempati. Ya teknis maunya disampaikan, agar rumahnya menyesuaikan dengan daerah itu,†pungkas Samosir.
Laporan: Dom