KedaiPena.Com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Antony Siahaan, dinilai telah mengangkangi surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub Dirjenhubdar), nomor KP.201/21/10/DJPD perihal Tunjangan Kinerja Personil Terminal Tipe A dan UPPKB.
Pasalnya, Kadishub Provinsi Sumut tidak mau membayarkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) kepada sebanyak 22 orang ASN Kemenhub yang baru dialihkan pada awal tahun 2017. Sebelumnya, ASN Kemenhub tersebut merupakan ASN di Dishub Provinsi Sumut.
“Kami sudah menjumpai Kadishub (Antony-red) di kantor Dishub Sumut untuk membahas soal TPP ini. dan saat itu Kadis meminta agar kami mengambil surat dari Dirjen ke Jakarta. Janjinya kalau sudah keluar surat dari Dirjen ini, dia akan mengusulkan untuk pencairan TPP yang dimaksud. Nah ini kami dengan susah payah menghadap ke jakarta dengan biaya sendiri agar bisa mendapatkan surat dari Dirjen Perhubungan, tapi TPP kami belum juga dicairkan sampai sekarang dengan alasan adanya Pergub yang menyatakan kalau sudah pegawai dialihkan itu dan tidak ada lagi hak pemrov untuk membayarkan haknya,†ungkap Abdinta Sembiring, perwakilan ASN saat memberi keterangan pers di Perumahan Cemara Asri, Kamis (6/7).
Abdinta mengatakan, pernyataan Kadis Antony tersebut sebenarnya sudah terbantahkan dengan keluarnya surat dari Kemenhub Dirjenhubdar dengan nomor surat KP.201/21/10/DJPD perihal Tunjangan Kinerja Personil Terminal Tipe A dan UPPKB. Di dalam surat itu dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah yang belum membayar tunjangan tambahan/tunjangan daerah kepada pegawai sebelum SKPP terbit diminta untuk membayar kepada pegawai bersangkutan sampai diterbitkannya SKPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan Kementrian Perhubungan akan membayar tunjangan kinerja setelah SKPP diterbitkan. Dan pernyataan tersebut dibuat langsung oleh Sekretaris Direktorat Jendral, Hindro Surahmat yang mengatasnamakan Direkur Jendral Perhubungan Darat.
“Pernyataan ini juga berdasarkan pada Permendagri No. 109 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, dalam pasal 3 A. Sehingga dengan adanya surat ini, alasan Kadis tidak membayar TPP kami dengan alasan adanya pergub, tidak berlaku. Sebab Pergub itu adalah peraturan yang lebih rendah dari peraturan mentri, dan itu juga yang menjadi konsensus nasional kita bahwa peraturan dibawahnya tidah boleh mengangkangi peraturan yang ada diatasnya. Dalam hal ini tentu Permendagri itu berada diatas Pergub,†urainya.
Almadi, ASN lainnya menambahkan bahwa pengalihan status ke Kementrian sejak awal Januari 2017 lalu dilakukan kepada sekitar 440-an orang. Akan tetapi, 131-an orang diantaranya telah dikeluarkan TPP-nya oleh Kepala Dinas Perhubungan Provsu.
“Bagaimana ceritanya TPP mereka ini bisa dikeluarkan, sementara status kami sama-sama sebagai ASN di Kementrian yang baru saja dialihkan. Kan jadi tanda tanya sama kami semua, ada apa ini sama Kadis Perhubungan?†kata Almadi mengaku bingung.
Karena itu lanjut, dia bersama ASN Kemenhub yang baru dialihkan dan tidak dibayar TPP-nya oleh Pemprov Sumut berencana untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kadishub dalam waktu dekat ini. Sebab, sewaktu Hasban Ritonga masih menjabat sebagai Sekdaprovsu, mereka telah dijanjikan bahwa TPP itu akan segera dibayarkan.
“Namun, sejak peralihan Sekda menjadi Pak Ibnu sebagai Plt.Sekdaprovsu, surat yang kami ajukan k kadis ini dipelintir lagi oleh Kadis. Untuk itu, rencananya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi di depan kantor Dishub untuk mempertanyakan Hak kami ini,†tegas Almadi.
Laporan: Iam