KedaiPena.Com – Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku pasrah terkait adanya kutipan di areal perparkiran Dinas yang ia pimpin. OK Zulfi mengaku pengutipan parkir itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Medan.
“Saya juga tidak bisa melarang mereka, sebab mereka memiliki tanda pengenal dan seragam. Artinya, mereka petugas resmi,” sebut Zulfi, Jumat (13/5).
Menurut OK Zulfi terkait permasalahan kutipan parkir di kantornya, dirinya tak memiliki kewenangan memberikan komentar. Ia pun menyarankan agar dapat mengkonfirmasikan hal tersebut terhadap Kadishub Kota Medan, Renward Parapat.
“Soal itu saya tidak punya wewenang apa-apa, coba tanyakan saja langsung ke pihak Dishub. Karena mereka yang berwenang untuk hal itu,” pungkasnya.
Diketahui,areal perkantoran dinas yang seharusnya bebas dari biaya parkir, sepertinya tidak terjadi di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan itu.
Pasalnya, setiap masyarakat yang hadir di kantor Disdukcapil Kota Medan dengan menggunakan kendaraan, maka akan dikenakan biaya tarif parkir.
Sementara itu diketahui, dalam Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 2 (a), berbunyi ‘ Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah’.
Sehingga, dengan adanya Perda tersebut, sudah seharusnya setiap kantor Instansi Pemerintah yang ada, tidak memberlakukan tarif parkir kepada setiap pengunjungnya. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari layanan publik dari pemerintah terhadap masyarakat.
(Iam/ Dom)