KedaiPena.Com – Partai Demokrat menyayangkan langkah pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra yang selama ini dikenal istikomah mengawal partai yang dibidaninya PBB sebagai Ketua Umum namun kini malah menjadi kuasa hukum melakukan uji materi AD/ART partai lain dalam hal ini Partai Demokrat.
“Apa kata dunia? Akan lebih elok jika diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk itu,” kata Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat, (24/9/2021).
“Informasi dan kajian yang kami peroleh, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat,” tambah Kamhar.
Kamhar memandang, reputasi dan rekam jejak Yusri Ihza Mahendra sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini.
Kamhar menegaskan, Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika.
“Karena pilihannya bersekutu dengan pembegal Partai Demokrat melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi,” tegas Kamhar.
Kamhar menyinggung, apa yang dilakukan oleh Yusril sesungguhnya adalah mengobok-obok partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik sebagai institusi.
“Pelembagaan demokrasi yang pada gilirannya akan dengan mudahnya takluk dan tunduk pada kekuasaan. Ini bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi,” ungkap Kamhar.
Kamhar mengingatkan, jika pada Pilkada serentak 2020, anak Yusril yaitu Yuri Kemal Fadlullah di usung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu.
“Apa karena kalah Pilkada kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian,” tegas Kamhar.
Kamhar mengaku, berkeyakinan dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Dan berjalan secara demokratis segala produk kongres, sah, legal, legitimate tanpa ada sedikitpun keraguan didalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan UU,” tandas Kamhar.
Laporan: Muhammad Hafidh