KedaiPena.Com – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partainya akan bersikap tegas terkait dengan penangkapan Wakil DPRD Bali yang disebutkan merupakan anggota Gerindra.
“Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dasco dalam siaran pers kepada KedaiPena.Com, Minggu (5/11).
Dasco melanjutkan, Gerindra tidak menolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapapun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.
“Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya,” imbuh Ketua MKD DPR RI ini.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR ini memastikan, Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Gerindra mempersilahkan yang bersangkutan mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi.
“Partai Gerindra adalah partai kader. Kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum,” tandas dia.
Sebelumnya diketahui, JGKS (Wakil Ketua DPRD Bali )sempat dinyatakan positif menggunakan sabu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar tes urine di lingkungan DPRD Bali, 12 Mei 2017.
Namun, saat itu politikus Partai Gerindra tersebut hanya diminta menjalani rehabilitasi.
Tidak selesai disitu, polisi kemudian menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Bali ini yang di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11).
Dalam penggerebekan Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar mengatakan rumah politikus Gerindra ini merupakan tempat jual-beli narkoba.
Laporan: Muhammad Hafidh